Uud 1945 Sebagai Konstitusi Negara Indonesia. Undangundang Dasar 1945 merupakan konstitusi bagi NegaraIndonesiaSebagai dasar hukum UUD1945 memegang peranan dalam mewujudkan nilainilai luhur yang terkandung dalam ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila Pancasila merupakan hukum diatas segala hukum (staats fundamental norm) Artinya UUD1945sebagai dasar hukum dalam pembuatannya tidak boleh beretentangan dan harus mematuhi.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang yang akan merancang naskah Pembukaan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia selanjutnya sejak satu hari Ir Soekarno memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia.
(PDF) UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI DI INDONESIA wilmantika
Isi dari UndangUndang Dasar NegaraIndonesia memperlakukan UUDS 1945sebagaikonstitusi Tahun 1945 2 Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia Empat alinea pembukaan UUD1945 yang berisi pernyataan luhur bangsa Indonesia Pernyataan objektif Sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekarang di adanya penjajahan berada di alinea pertama yaitu dalam Indonesia sudah memberlakukan tiga macam.
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 sebagai Konstitusi NegaraKompascom 20/02/2020 1500 WIB Lihat Foto Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (Osman Ralliby/Dokumentasi Historica Penerbit BulanBintang Djakarta).
Uud 1945 Sebagai Konstitusi Negara
UUD 1945 sebagai Halaman 1 Konstitusi Negara Indonesia
UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara KOMPAS.com
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara SlideShare
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (umunya disingkat UUD1945 kadang juga disingat UUD RI 1945 atau UUD ཀྵ) adalah konstitusi Republik Indonesia yang berlaku UUD1945 dirumuskan oleh diberlakukan sebagaikonstitusinegaraIndonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 Dibuat 1 Juni18 Agustus 1945Diratifikasi 18 Agustus 1945Diperkenalkan 18 Agustus 1945Yurisdiksi.