Telapak Tangan Tertutup Mukena Saat Sujud. Video dari Takutlah kepada Allah.
Sedangkan menurut Syafi’iyyah wajib atas wajah telapaktangan dan ujung jari dari telapak kaki untuk menyentuh tempat sujud Apabila terhalang seluruhnya maka shalat dianggap tidak sah [1] Kesimpulannya menurut Mayoritas ulama memakai mukena yang menghalangi telapaktangan dari lantai tidak masalah sedangkan menurut syafi’iyyah.
Telapak Tangan Tertutup Mukena Saat Sujud? Buya Yahya YouTube
Dalam shalat telapaktangan hidung dan dahi harus menempel di tempat sujud/lantai tetapi ketika saatsujud bagianbagian tersebut tertutupi oleh kerudung/mukena (kerudung/mukena mengahalangi bagian wajah/tangan untuk langsung menempel ke lantai/sajadah) Apakah hal seperti ini bisa membatalkan shalat? Jazakallah khair atas jawabannya”.
Sujud Tangan Tertutup Mukena KONSULTASI ISLAM
Tangan Perempuan TertutupMukena BincangMuslimahCom – Salah satu rukun shalat adalah sujud Gerakan sujud pun harus sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw Ada beberapa anggota sujud yang harus menyentuh tempat sujudsaat melakukan gerakan sujud Anggota tersebut berjumlah tujuh yaitu dahi kedua telapaktangan kedua.
Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud Ketika Shalat
Demikianlah hukum shalatnya perempuan yang dahinya tertutup mukena saat sujud sehingga dahinya tidak bisa menempel langsung dengan tempat sujud Yakni bisa membatalkan dan menyebabkan shalatnya tidak sah Dan ini disebabkan oleh memakai mukena yang model potongan Maka sebaiknya bagi perempuan yang masih menggunakan mukena potongan untuk berhatihati ketika sujud jangan sampai dahinya tertutup.
Tangan Perempuan Tertutup Mukena Saat Sujud Sahkah Bincang Muslimah
PeciMukena Menutupi Dahi Ketika Sujud Saat Shalat
Mukena Saat yang Dahinya Tertutup Batalkah Shalat Perempuan
Tangan Perempuan Tertutup Mukena Saat Sujud, Sahkah
Telapak Tangan Tertutup Mukenah Saat Sujud, Sahkah Sholatnya
Misalnya sujud sambil meletakkan tangan di dahi sehingga dahinya tertutuptangan Atau meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan atau mengangkat salah satu kaki dan diletakkan di atas kaki satunya Sujudnya dengan kondisi seperti ini hukumnya terlarang dan sujudnya tidak sah Karena berarti ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.