Sampah Spesifik. Sampah Spesifik merupakan timbulan Sampah yang perlu penanganan secara spesifik baik karena karakteristiknya volumenya frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.
Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Pengertian Sampah Spesifik menurut UndangUndang – Paralegal.id
Sampah spesifik yang diatur dalam PP ini meliputi sampah yang mengandung B3 sampah yang mengandung Limbah B3 sampah yang timbul akibat bencana puing bongkaran bangunan sampah yang secara teknologi belum dapat diolah dan sampah yang timbul secara tidak periodik CATATAN Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Apa Itu Sampah Spesifik ? Lingkungan Hidup
Jenis sampah seperti ini di Indonesia dikenal dengan sebutan sampah spesifik Dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2020 definisi dari sampah spesifik adalah sebagai berikut sampah yang karena sifat konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Sampah Spesifik
Dengan kata lain semua sampah yang tidak bisa ditangani dengan cara biasa baik dalam bentuk padat atau cair masuk dalam kategori ini Sampah spesifik memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan membahayakan manusia dan makhluk hidup lainnya karena banyak diantaranya mengandung racun yang bisa mencemari lingkungan membahayakan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
PP 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik Jogloabang
Regulasi Pengelolaan Sampah Sampah Spesifik Diatur, Indonesia
Mengenal 6 Jenis Sampah Spesifik – CELOTEH HIJAU
Pengelolaan sampah spesifik sangat berbeda dengan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga Pengaturan pengelolaan sampah spesifik jauh lebih kompleks dan beragam Pasal 2 ayat (4) Undangundang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa sampah spesifik terdiri atas sampah yang mengandung B3 dan limbah.