Pasal 164 Hir. Saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) butir (a) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 164 HIR/Pasal 284 Rbg.

Pengadilan Agama Muara Teweh Melakukan Pemeriksaan Setempat Descente pasal 164 hir
Pengadilan Agama Muara Teweh Melakukan Pemeriksaan Setempat Descente from pa-muarateweh.go.id

Langkah hukum yang akan kami sampaikan tentunya dapat saudara tempuh jika didasarkan pada fakta yang benar dan adanya alat bukti yang dapat mendukung fakta tersebut jika merujuk pada Pasal 164.

Calon Pengantin Batalkan Nikah Padahal Undangan Sudah Jadi

Alat Bukti menurut Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW Penyertaan Dalam Hukum Pidana (Deelneming) Translate hukum perdata (72).

Pengadilan Agama Muara Teweh Melakukan Pemeriksaan Setempat Descente

DirectorioPrinc sitiopriv.com

Sofyan site Law: Yurisdiksi Negara Dalam Hukum

Orang Yang Terhalang Atau Tidak Bisa Menjadi Saksi Di

Bienvenido Ayuda Salir Ir directo Resumen de Blogs.