Pasal 164 Hir. Saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) butir (a) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 164 HIR/Pasal 284 Rbg.
Langkah hukum yang akan kami sampaikan tentunya dapat saudara tempuh jika didasarkan pada fakta yang benar dan adanya alat bukti yang dapat mendukung fakta tersebut jika merujuk pada Pasal 164.
Calon Pengantin Batalkan Nikah Padahal Undangan Sudah Jadi
Alat Bukti menurut Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW Penyertaan Dalam Hukum Pidana (Deelneming) Translate hukum perdata (72).
Pengadilan Agama Muara Teweh Melakukan Pemeriksaan Setempat Descente
DirectorioPrinc sitiopriv.com
Sofyan site Law: Yurisdiksi Negara Dalam Hukum
Orang Yang Terhalang Atau Tidak Bisa Menjadi Saksi Di
Bienvenido Ayuda Salir Ir directo Resumen de Blogs.